Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran ini dilakukan karena forum online tersebut banyak menyebar konten yang melanggar undang-undang di Indonesia.
"Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz, sedang dilakukan proses pemblokiran," kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (22/5/2021).
Dedy juga mengatakan bahwa tiga tautan yang berisi sampel data yang diduga milik 279 juta penduduk di Indonesia telah diputus aksesnya. Adapun ketiga tautan tersebut adalah bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.
Sebelumnya, tautan itu bisa diakses dan diunduh secara gratis oleh siapa pun.
Dedy menambahkan, Kominfo juga telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar satu juta data sampel yang diklaim oleh penjual.
"Dari hasil investigasi secara acak terhadap sekitar satu juta data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan," kata Dedy.
Sebelumnya, Kominfo memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, pada Jumat (21/5/2021). Pemanggilan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.