Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021

Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Kereta KA Lokal Walahar dan Jatiluhur

Berikut adalah syarat naik KA lokal mulai 12 Juli 2021:

1. Perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Wajib menunjukkan salah satu dari surat berikut ini:

  • Surat tanda registrasi pekerja
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Surat tugas dari pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Daftar sektor esensial dan kritikal

Adapun sesuai Instruksi Medagri nomor 18 tahun 2021, berikut ini masuk dalam perkantoran sektor esensial dan kritikal

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments