Siaran TV Analog Tidak Jadi Dimatikan pada 17 Agustus 2021

Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengumumkan penundaan jadwal migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital.

Proses penghentian ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021. Akibat dari penundaan ini, pihak Kominfo berencana untuk mengubah atau mengadakan revisi terhadap PM tersebut.

Meski demikian, Ismail masih belum mengungkap kapan jadwal pelaksanaan migrasi ASO berikutnya bakal diselenggarakan.

"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani pak menteri," pungkas Ismail.

Pelaksanaan ASO sendiri mulanya dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021 dan diakhiri pada 2 November 2022 mendatang.

Pada tahap pertama, Kominfo akan mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Agar tetap dapat menyaksikan televisi, masyarakat diimbau untuk beralih ke televisi digital.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments