Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM

Ilustrasi media sosial (ipopba)

Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Hal-hal yang diatur dalam Permen tersebut, seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.

Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.Permenkominfo 5/2020 bisa diakses melalui tautan berikut.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments