Mereka yang Boleh Lakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik 2021

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulisa tau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ini wajib dilampirkan oleh pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan anggota Polri.

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pegawai swasta.

Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari Kepala Desa/Lurah, serta identitas calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja.

Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments