Menurut Wahyudi, kata "ketahanan" lebih cenderung state -centris,sedangkankeamanan siber lebih mengutamakan human centric yang mencakup kedaulatan individu.
Keamanan siber akan mengacu pada kemampuan untuk mengontrol akses ke sistem jaringan informasi yang dikandungnya.
Dalam kedaulatan individu di ruang siber, ia juga menekankan dua hal, yakni data sekuriti dan proteksi. Di dalam RUU PDP, proteksi dikaitkan dengan serangkaian hak-hak dari pemilik data yang diatur pemilik data itu sendiri.
"Misalnyahak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan sebagainya," terang Wahyudi.
Sementara sekuriti akan lebih membahas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengendali data tentang bagaimana mereka mengamankan data-data yang dikelola untuk meminimalisir kebocoran data pengguna.