Ia melanjutkan, tidak ada jembatan untuk menuju warung apung, sehingga wisatawan yang akan berkunjung dijemput menggunakan perahu.
Lebih lanjut, Susilo mengungkapkan bahwa warung apung yang didirikan di tengah Waduk Kedung Ombo ini belum memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Terkait pendirian warung apung atau segala bentuk wisata di atas waduk, Susilo menjelaskan bahwa memang tidak diizinkan pihak pemerintah daerah.
Jika memang bersikeras untuk tetap mengajukan izin, maka pihak yang bersangkutan harus mendapatkan izin dan persetujuan dari balai besar wilayah sungai terlebih dahulu.