Update Penutupan 15 Akses Jalan Tol di Jabodetabek Jelang Idul Adha

Jalan Tol Dalam Kota.

Corporate Communication & Community Development Jasa Marga Dwimawan Heru, mengatakan, pihaknya bakal meberlakukan mekanisme penyekatan dengan pemeriksaan protokol kesehatan.

Seperti pengecekan menggunakan masker dan kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), ujar Dwimawan, dalam keterangan tertulis (15/7/2021).

Meski begitu, Dwimawan juga mengatakan, ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung.

Di antaranya kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta emergency.

Selain jenis-jenis kendaraan tersebut serta apabila tidak memenuhi persyaratan seperti penerapan prokes dan dokumen yang tidak lengkap akan diputar arahkan oleh petugas Kepolisian dan TNI kembali ke daerah asal, ucap Dwimawan.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments