"Ada 8 titik penyekatan di perbatasan Kabupaten Bogor, ujar Harun, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/7/2021).
Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata dia.
Harun juga menambahkan, titik penyekatan di di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, yang biasa dilakukan di akhir pekan, selama PPKM Darurat akan dilakukan setiap hari.
Polres Bogor mewajibkan pengendara yang melewati jalur puncak harus mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.
Harun menyebutkan mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan langsung diputar balik.
1. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
2. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
3. Parung (perbatasan dengan Depok)
4. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
5. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
8. Simpang Gadog (perbatasan dengan Jakarta)