Rencana Akuisisi tersebut muncul setelah pemerintah AS memberi waktu 45 hari kepada TikTok untuk segera menjual bisnisnya ke perusahaan asal Amerika Serikat.
Microsoft juga mengaku telah berdiskusi dan bernegosiasi untuk mengakuisisi operasional TikTok di beberapa negara, yaitu Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Apabila proses akuisisi rampung, nantinya, seluruh data pengguna TikTok yang berasal dari AS akan dipindahkan ke data center di dalam negeri.
Tidak disebutkan berapa nilai akuisisi TikTok oleh Microsoft nantinya, namun sebuah laporan mengklaim bahwa angkanya mencapai 10 miliar dollar AS (sekitar Rp 147 triliun) hingga 30 miliar dollar AS (sekitar Rp 442 triliun) sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Apple Insider, Selasa (11/8/2020).
TikTok kabarnya berencana menggugat pemerintahan Trump dalam waktu dekat. Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Distrik AS yang mewakili bagian selatan negara bagian California, AS, wilayah di mana salah satu kantor TikTok beroperasi.
TikTok beranggapan bahwa pemerintah AS tidak berlaku adil karena tidak memberikan TikTok kesempatan untuk merespon executive order yang dilayangkan beberapa hari lalu.