Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

ilustrasi Apple

Permintaan Apple itu ditolak oleh Kaspersky karena dinilai akan menghilangkan dua fitur utama Safe Kids, yakni kontrol aplikasi dan blokir peramban Safari. Apple kemudian menghapus Safe Kids dari App Store.

Kaspersky menuding bahwa Apple telah mengubah kebijakannya untuk aplikasi yang didistribusikan di App Store setelah merilis iOS 12 pada 2018, sehingga berujung pelanggaran oleh Safe Kids dan penghapusannya.

Di sistem operasi ini terdapat fitur Screen Time yang fungsinya mirip dengan aplikasi parental control pihak ketiga macam Safe Kids, yakni mengendalikan penggunaan gadget oleh anak.

Kaspersky pun menganggap Apple telah menyalahgunakan posisinya sebagai pemilik platform sehingga merugikan developer aplikasi third party. Gugatan anti-trust kemudian diajukan.

"Yang dirugikan pada hal ini adalah para pengguna karena mereka jadi kehilangan fungsi sekuriti yang penting. Pasaran aplikasi parental control akan mengarah ke monopoli dan stagnansi," ujar Kaspersky.

Menanggapi keputusan FAS, Apple mengatakan tidak setuju dengan putusan denda tersebut dan berencana mengajukan banding.

"Kami telah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka dapat sesuai dengan aturan yang dibuat untuk melindungi keamanan anak-anak," kata juru bicara Apple.

"Kini, mereka memiliki 13 aplikasi di App Store dan kami telah memproses ratusan pembaruan untuk aplikasi mereka," lanjutnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (4/5/2021).

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments