Pentingnya Perluasan Asuransi bagi Pemilik Kendaraan

Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.

Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor, ungkap Wayan.

Adapun premi yang wajib dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar polis.

Besaranrate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp 25 juta adalah 1 persen per tahun. Ini berarti harga preminya yakni Rp 25 juta dikalikan 1 persen atau kurang lebih sebesar Rp 250.000 per tahun.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments