Penggolongan SIM C Berlaku Akhir Tahun Ini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian untuk SIM D, statusnya disamakan dengan SIM C hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Lantas, kapan penggolongan ini berlaku? Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan kalau aturan bakal diterapkan enam minimal enam bulan sejak terbit.

"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan

Hal serupa juga dikatakan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto yang belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait peraturan terkait.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata dia.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments