Marka Garis di Jalan Raya Bukan Hiasan, Ini Maknanya

Marka jalan terowongan

Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 19.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, ada tiga marka jalan yang sering terdapat di jalan yaitu garis membujur, melintang dan serong.

Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini, ucap Edo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments