Sementara ponsel BM (black market) adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.
Ponsel jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Ponsel BM juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.
Ponsel BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.