Dilansir Tribun Jateng, gratisnya tiket masuk wisata Pemkab Jepara ini sudah berlaku sejak 4 November 2019.
Pemberlakuan masuk obyek wisata gratis tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Retribusi Tempat Rekreasi.
Retribusi gratis masuk obyek wisata tersebut berlaku di tempat wisata milik Pemkab yaitu Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Benteng Portugis, Pulau Panjang, Museum Kartini dan retribusi Karimunjawa.
Sementara itu, Pemkab Jepara baru saja selesai melaksanakan simulasi pembukaan tempat wisata di empat tempat yaitu Pantai Kartini, Museum Kartini, Pantai Bandengan, dan Benteng Portugis.
Tak hanya itu, Pemkab juga sudah melaksanakan simulasi pada destinasi wisata andalannya yaitu Karimunjawa.
Simulasi tersebut untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan wisata pada saat pandemi. Kini, empat tempat wisata itu tengah menunggu keputusan rekomendasi pembukaan oleh Bupati Jepara.