Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.
Yang berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya. Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat.
Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta disamsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.