Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor

Tips membuat e-paspor

E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.

Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.

Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.

E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan epaspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya).

Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya 650.000 rupiah.

Berikut daftar 27 kanim penerbit e-paspor:

1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments