Batas Kecepatan di Dalam Kota Bakal Ditetapkan Jadi 30 Kpj

Ilustrasi berkendara diguyur hujan.

Namun, Budi tidak memberikan informasi lanjutan apakah rencana tersebut bakal diterapkan atau tidak. Termasuk, apakah Permenhub 111/2015 akan direvisi atau tidak.

Pasalnya dalam aturan tersebut, batas kecepatan kendaraan sudah diterapkan dan disesuaikan dengan medan masing-masing. Sebagai contoh, di jalur bebas hambatan atau tol kecepatan minimal ialah 60 kpj dan maksimum 100 kpj.

Sementara di jalan antar kota, batas kecepatannya 80 kpj dan di perkotaan batas kecepatan yang diterapkan ialah 50 kpj. Batas ini bisa berubah sesuai diskresi kepolisian dan daerah masing-masing.

Dalam kesempatan sama, Budi juga menyampaikan atas pentingnya sepeda untuk dijadikan alat transportasi dengan gaya hidup sehat dan bersih.

Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membangun prasarana sepeda dan terus dilanjutkan pembangunannya.

Kami juga laksanakan pembangunan jalur sepeda di enam kota, katanya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jalur sepeda yang dibangun Kemenhub tersebut dilakukan pada 2020.

"Kami mendukung penyediaan jalur sepeda di enam kabupaten/kota diantaranya Surakarta, Purworejo, Saatiga, Klaten, Magelang, dan Palembang," ujarnya.

Khusus DKI Jakarta terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kadishub DKI Jakarta yang membangun jalur sepeda dengan cukup banyak, kata Budi lagi.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments