"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat (3/9/2021), jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," kata Budi.
Mengingat masih dalam kondisi pemberlakukan PPKM, menurut Budi akan tetap ada pemeriksaan syarat perjalanan, yakni berupa vaksin.
Selain itu, dalam paparannya, Polres Bogor juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan yang masih bebas melintas kawasan puncak di masa penerapan ganjil genap, yakni :
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
"Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri. Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Budi.