Inkonsisten, Pemerintah Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Ilustrasi mobil listrik.

"Kalau kita lihat existing PP 73 perbedaan antara BEV yang full battery dan plug-in ini tak ada perbedaan, menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif, padahal kita menuju ke baterai full," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, terdapat dua skema perubahan tarif PPnBM untuk mobil hemat energi.

Skema pertama, untuk mobil hemat energi jenis BEV (pasal 36), PPnBM direncanakan sebesar 0 persen atau tak berubah dari PP 73 tahun 2019. Sementara untuk PHEV (pasal 36) dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 0 persen.

Kemudian, untuk mobil jenis full hybrid (pasal 26) besaran PPnBM direncanakan usulan kenaikan 6 persen, dari sebelumnnya hanya 2 persen. Selanjutnya, untuk kategorifull hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan kenaikan jadi 7 persen dan 8 persen.

Tarif tersebut ditentukan secara progresif dengan dasar besaran emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing jenis mobil.

Skema kedua, untuk mobil jenis BEV tarif PPnBM masih sama 0 persen, sedangkan untuk PHEV menjadi 8 persen. Mobil full hybrid (pasal 26) pun naik jadi 10 persen (pasal 27), 11 persen (pasal 28), 12 persen (pasal 28).

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments